Audiotorial “SOTK dan Rekomendasi Mendagri”

Kementerian Dalam Negeri akhirnya turun tangan. Sekda dan beberapa Kepala OPD Pemkab Jember diundang  ke Jakarta. Sekda Jember, Mirfano mengatakan, dalam pertemuan yang menyertakan Komisi ASN itu Pemkab Jember diminta melaksanakan Rekomendasi Mendagri dan Gubernur Jawa Timur, yakni mengembalikan penataan SOTK sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Perdebatan dengan begitu mulai menemukan jalan keluar. DPRD tidak ragu-ragu lagi  membahas RPABD. Sebelumnya DPRD Jember ragu membahas RAPBD lantaran SOTK yang diterapkan Pemkab Jember  tidak sejalan dengan peraturan perundangan. Keraguan Dewan masuk akal. Lembaga ini khawatir ketika RAPBD digedog menjadi APBD malah bermasalah di kelak kemudian hari, karena anggaran didistribusikan ke OPD yang nomenklaturnya tidak sesuai dengan peraturan perundangan.

Begitulah,  harapannya adalah Pemkab Jember mengindahkan dan kemudian sesegera mungkin menindak lanjuti hasil rapat di Kemendagri. Apalagi, ada kabar risalah rapat di Kementerian Dalam Nageri  memberi batas waktu 5 hari bagi Pemkab Jember untuk melaksanakan rekomendasi Mendagri.

Ketika Sekda Jember dan beberapa OPD hadir dalam rapat di kemendagri, maka Pemkab Jember menerima informasi atau hasil rapat dari tangan pertama. Jadi bukan lagi kabar yang bersumber dari pihak ketiga. Maka, andai Pemkab jember mempertanyakan keabsahan hasil rapat di Kemendagri hendaknya sikap mempertanyakan itu sesegera mungkin dilakukan. Tidak di ulur-ulur seperti ketika Pemkab Jember mempertanyakan keabsahan penggunaan Hak Angket DPRD Jember. Jember sedang dihadapkan dan berhadapan dengan persoalan yang lumayan pelik. Ketegasan dan kecepatan bersikap sangat dibutuhkan, agar Jember tidak makin jauh masuk ke dalam kubangan masalah.

Jika pilihannya sebaliknya, yakni mengindahkan rekomendasi Mendagri, maka komunikasi politik hendaknya segera dibangun. Maksudnya tentu saja komunikasi politik antara Eksekutif dan Legislatif. Suasana kebatinannya mesti digeser dari seolah dalam posisi saling berhadapan menjadi sejajar dalam perspektif sebagai penyelenggara Pemerintahan. Ego masing-masing pihak mesti ditanggalkan diganti dengan orientasi berpikir dan kearifan yang ditujukan pada  kepentingan dan kemaslahatan orang banyak. Jangan seperti peribahasa dua gajah bertarung pelanduk mati di tengah. Para pembesar berseteru, rakyat yang menanggung akibatnya. (Aga)

 

Comments are closed.