Mantan Kadisperindag Jember Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Rehab Pasar Manggisan Tanggul

Jember Hari Ini – Kejaksaan Negeri Jember menetapkan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Jember berinisial AM sebagai tersangka kasus korupsi proyek rehab Pasar Manggisan Kecamatan Tanggul. Hal ini ditegaksn Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Agus Budiarto, di kantor Kejaksaan Negeri Jember, Rabu sore.

Menurut Agus Budiarto, kasus dugaan korupsi proyek rehab Pasar Manggisan sudah menemukan hasil, yakni penetapan tersangka mantan Kepala Disperindag berinsial AM. Tersangka AM saat itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus mantan Kadisperindag Pemkab Jember. Menurut Agus, penetapan tersangka ini dilakukan setelah alat bukti dianggap sudah cukup.

Hal senada dituturkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Setyo Adhi Wicaksono. Menurut Setyo Adhi Wicaksono, tersangka AM menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam,  kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Alat bukti yang didapatkan, kata Adhi, yaitu keterangan saksi dan dokumen yang diamankan oleh Kejaksaan Negeri Jember. Tersangka AM selanjutnya dititipkan ke Lapas Klas IIA Jember. Tersangka diduga merugikan negara sebesar Rp 685 juta. Tersangka AM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun maksimal 20 tahun penjara.

Kejaksaan Negeri Jember masih mengembangkan penyidikan untuk  mengungkap keterlibatan pihak lain. Sebab kasus korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri tanpa bantuan orang lain. Tersangka AM saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Jember. (Hafit)

Comments are closed.