Dinilai Bentuk Hasutan, Kapolres Jember Tertibkan Poster dan Banner yang Terpasang di Pendopo, Kantor Pemkab, dan Gedung DPRD

Jember Hari Ini – Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal, menertibkan poster dan banner yang terpasang di pendopo, kantor Pemkab, dan gedung DPRD Jember karena dinilai bentuk hasutan. Poster dan banner tersebut berpotensi memecah belah warga dan mengganggu kondusifitas keamanan.

Polres Jember bersama jajaran Kodim 0824 dan Satpol PP Pemkab langsung  menurunkan poster tersebut, Kamis (23/01/2020) petang. Dari hasil penyisiran, polisi mengamankan 51 poster di depan kantor Pemkab, 50 poster di depan Pendopo, dan 46 poster di gedung DPRD. Saat ini, semua poster tersebut diamankan di kantor Satpol PP Pemkab Jember.

Alfian menambahkan, pemasangan spanduk dan banner yang bernada hasutan ini dinilai melanggar pasal 160 KUHP. Siapapun yang dimuka umum memampangkan tulisan yang bernada menghasut merupakan perbuatan pidana yang terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun. (Hafit)

 

 

 

Comments are closed.