Jember Hari Ini – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Pengadilan Tipikor Surabaya, kuasa hukum terdakwa, Mohammad Nuril, menghadirkan mantan lurah, kepala seksi sosial dan staf kelurahan.
Mohammad Nuril menjelaskan, seluruh saksi yang dihadirkan menjelaskan, dalam realisasi proyek Rumah Tidak Layak Huni, pihak kelurahan hanya membantu secara teknis. Sebab proyek ini merupakan kewenangan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Ciptakarya. Penjelasan saksi ini mempertegas kalau terdakwa DL hanya pelaksana teknis, bukan penanggung jawab proyek Rumah Tidak Layak Huni di Kelurahan Karangrejo Kecamatan Sumbersari.
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Setyo Adhi Wicaksono, menghadirkan 2 orang pemilik toko penyedia material, serta penerima program Rumah Tidak Layak Huni. Keterangan saksi ini selain sebagai pembanding, juga bisa mengarah kepada tersangka lain yang terlibat kasus korupsi tersebut. Selanjutnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali memanggil saksi Aparatur Sipil Negara dan pihak swasta yang diduga mengetahui aliran dana kasus tersebut. menurut Setyo Adhi Wicaksono, pemanggilan saksi ini merupakan upaya untuk menggali keterangan dan alat bukti baru.
Sedikitnya sudah ada 4 orang saksi Aparatur Sipil Negara, dan 4 orang tim fasilitator lapangan yang dipanggil untuk memberikan keterangan. (Fian)