Pengesahan Perda APBD 2020 Masih Mandeg karena Bupati Jember Belum Laksanakan Rekomendasi Mendagri

Jember Hari Ini – Hingga saat ini pengesahan Perda APBD 2020 belum dilakukan karena DPRD Jember masih menunggu Bupati Jember, Faida, melaksanakan rekomendasi Menteri Dalam Negeri terkait pengembalian Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja (KSOTK) sesuai nomenklatur tahun 2016.

Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, menjelaskan, DPRD Jember akan segera menjadwalkan pembahsan KUA-PPAS APBD hingga penetapan Raperda APBD tahun 2020. Namun DPRD Jember akan lebih ketat mengawasi rencana penganggaran yang diajukan oleh Bupati Jember, Faida. Menurut Halim, pembahasan Raperda APBD tahun 2020 tidak hanya mengikuti arahan Bupati Faida. Namun DPRD Jember akan memperjuangkan agar ada ruang terkait penganggaran beberapa sektor yang menjadi kebutuhan masyarakat. Mengingat dalam pembahasan Raperda APBD sebelumnya, DPRD Jember tidak diberikan ruang untuk mengusulkan anggaran. Bahkan saat DPRD Jember mengusulkan tambahan anggaran untuk honor Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap, Bupati Faida yang semula setuju, tiba-tiba tidak menganggarkan dalam APBD tahun 2018. Padahal kata Halim, sesuai aturan Perda APBD itu harus atas persetujuan Bupati dan DPRD sehingga Bupati tidak bisa seenaknya menentukan alokasi anggaran.

DPRD Jember meminta Bupati Faida segera melaksanakan rekomendasi Mendagri dan Gubernur terkait KSOTK sehingga APBD tahun 2020 bisa segera disahkan sesuai dengan sistem yang diberlakukan secara nasional. (Fian)

Comments are closed.