Jember Hari Ini – Polsek Jenggawah dan Pos Polsek Ajung membekuk 2 orang tersangka kasus judi sabung ayam di Dusun Sumuran Desa Klompangan Kecamatan Ajung. Sedangkan puluhan orang lari tunggang langgang begitu mengetahui ada razia polisi. Kedua tersangka berinisial KN (45) warga Desa Mangaran Kecamatan Ajung, dan BY (50) warga Desa Pancakarya Kecamatan Ajung.
Menurut Kapolsek Jenggawah, AKP Prayitno, pengungkapan kasus judi sabung ayam berkat partisipasi masyarakat melaporkan kasus judi sabung ayam di pekarangan rumah warga Desa Klompangan. Polisi akhirnya menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Namun saat petugas menggerebek arena judi sabung ayam, hanya 2 orang pelaku yang berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Jenggawah. Sedangkan bandar judi justru berhasil meloloskan diri.
Prayitno menduga pejudi sabung ayam lebih dari 6 orang, sedangkan lainnya hanya menjadi penonton. Tersangka dijerat degan pasal 303 KUHP juncto pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian. (Hafit)