Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pasar Manggisan Dimanfaatkan oleh Penipu untuk Memeras Saksi

Jember Hari Ini – Proses hukum kasus dugaan korupsi proyek rehab Pasar Manggisan Tanggul dimanfaatkan oleh penipu untuk memeras para saksi. Para pelaku ini menghubungi saksi dan keluarganya mengaku sebagai pejabat Kejaksaan Negeri Jember. Mereka meminta saksi dan keluarganya menyiapkan sejumlah uang agar terhindar dari penetapan tersangka. Ulah penipu ini sangat meresahkan saksi dan keluarganya.

Menurut Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jember, Agus Budiarto, para penipu menghubungi calon korban, saksi kasus dugaan korupsi rehab Pasar Manggisan, mengaku sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasi Intel bahkan ada yang mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jember. Mereka bermaksud memeras dengan modus ingin membantu meringankan perkaranya hingga saksi bisa mendapatkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3).

Agus Budiarto memastikan, Kejaksaan Negeri Jember tidak pernah menghubungi saksi dan meminta uang. Apalagi sampai berjanji  membebaskan pelaku tindak pidana korupsi dari jerat hukum. Sebab Kejaksaan Negeri Jember tidak akan main-main dalam menangani kasus korupsi rehab Pasar Manggisan. Agus juga meminta mereka yang menjadi saksi dalam perkara ini ataupun tersangka mengabaikan informasi tersebut.

Hal senada ditegaskan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Setyo Adhi Wicaksono. Adhi mengaku didatangi salah satu saksi kasus dugaan korupasi rehab Pasar Manggisan. Dia mengaku mendapatkan pesan dari seseorang yang mengaku sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember dan berjanji membantu penanganan perkara tersebut. Setelah ditelusuri, kasus tersebut ternyata tidak hanya menimpa satu orang, namun ada beberapa orang saksi, yang mendapatkan informasi yang sama. Adhi menegaskan bahwa nomor handphone tersebut bukan nomornya. (Hafit)

Comments are closed.