Jember Hari Ini – Terpidana kasus pungli di kantor Dispendukcapil Jember, Sri Wahyuniati, masih menerima gaji dan menyandang status sebagai PNS di lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Padahal, mantan Kepala Dispendukcapil ini divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan terkait kasus operasi tangkap tangan pungli di Dispendukcapil.
Kepala Dispendukcapil, Isnaini Dwi Sushanti, membenarkan, Sri Wahyuniati masih menerima gaji melalui Dispendukcapil hingga bulan ini. Sebab Dispendukcapil belum menerima keputusan inkrah kasus yang menjerat Sri Wahyuniati dan SK pemberhentian Sri Wahyuniati sebagai PNS. Shanti mengaku sudah pernah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), baik secara lisan maupun tertulis terkait status Sri Wahyuniati. Namun hingga saat ini belum ada respon dari BKPSDM dan tidak ada pemberitahuan lebih lanjut. Menurut Shanti, Dispendukcapil tetap menyerahkan gaji Sri Wahyuniati hingga menerima SK pemberhentian Sri Wahyuniati.
Shanti menambahkan, Dispendukcapil akan terus berkoordinasi dengan BKPSDM terkait kepastian status Sri Wahyuniati. Jika memang sudah diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara, maka Dispendukcapil tinggal menghentikan gaji Sri Wahyuniati sebagai PNS.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Jember, Yulia Harimurti, tidak bisa konfirmasi karena teleponnya tidak aktif. (Fian)