Sarbumusi Gelar Aksi Demo di Depan Pendopo Pemkab dan Gedung DPRD Jember

Sarbumusi saat demo di Pendopo dan DPRD Jember.

Jember Hari Ini – Sekitar 100 orang buruh yang tergabung dalam Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Jember, Rabu pagi, menggelar aksi demo di depan Pendopo Pemkab dan gedung DPRD Jember. Mereka menuntut perusahaan membayar upah pekerja sesuai ketentuan Upah  Minimum Kabupaten (UMK) Jember sebesar Rp 2.355.000,- per bulan. Mereka juga mempertanyakan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang dinilai merugikan buruh.

Menurut korlap aksi, Umar Faruk, ada beberapa ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law yang dinilai melemahkan posisi buruh. Salah satunya menghilangkan ketentuan upah minimum kerja yang selama ini menjadi jaring pengaman kesejahteraan buruh. Selain itu, rencana pemerintah menerapkan sistem pengupahan per jam akan berdampak pada tidak tercapainya jam kerja 7 jam sehari, sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Rancangan undang-undang itu juga berdampak pada jaminan sosial ketenagakerjaan, program tunjangan pensiun dan tunjangan hari tua karena tidak ada batasan kontrak kerja dan outsourching. Di Pendopo Pemkab Jember, para pengunjuk rasa ditemui Bupati Jember, Faida. Bupati Faida berjanji akan mengkomunikasikan tuntutan buruh kepada sejumlah perusahaan di Jember.

Sementara Ketua Komisi B DPRD Jember, Siswono, meminta pimpinan DPRD Jember mendesak agar perusahaan menghentikan proses produksi hingga tuntutan buruh terkait jaminan kesejahteraan dijalankan. Selain itu, kasus ketenagakerjaan ini menjadi cacatan penting DPRD Jember periode lalu agar segera ditindaklanjuti.

Selain mengkritisi Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Sarbumusi juga menagih janji penyelesaian kasus PHK 22 orang buruh dan pemberangusan serikat pekerja M-Point. (Ida-Hafit)

Comments are closed.