Jember Hari Ini – Satuan Reskrim Polres Jember membekuk 2 orang residivis pengedar uang palsu di kawasan Jember selatan. Tersangka berinisial TA (38) warga Dusun Krajan Desa Mlokorejo Kecamatan Puger dan SN (60) warga Kertonegoro Kecamatan Jenggawah.
Menurut Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal, kedua tersangka ini ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat. Polisi menyita barang bukti uang palsu dari tersangka TA senilai Rp 16 juta yang terdiri dari 98 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dan 124 lembar uang pecahan Rp 50 ribu. Tersangka TA mengaku membeli rupiah palsu dari SN dengan perbandingan harga 1 banding 4, atauĀ uangĀ palsu Rp 16 juta dibeli seharga Rp 4 juta uang asli. Sedangkan tersangka SN mengaku membeli uang palsu kepada HP warga asal Madura.
Saat interogasi, tersangka TA dan SN mengakui perbuatannya. Keduanya adalah residivis kasus peredaran uang palsu. Kedua tersangka dijerat pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara atau denda 15 miliar. (Hafit)