Jember Hari Ini – Satlantas Polres Jember mengingatkan pengendara motor agar tertib berlalu lintas saat melintas di jalan raya atau simpang traffic light meski tidak ada polisi yang berjaga. Sebab pelanggaran ketentuan berlalu lintas akan dijatuhi sanksi tilang elektronik jika tertangkap kamera melanggar lalu lintas. Demikian ditegaskan Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satlantas Polres Jember, Iptu Agus Yudi Kurniawan, usai pemasangan rambu himbauan, “Anda Memasuki Area Pangawasan Kamera CCTV “, Jumat siang.
Menurut Iptu Agus Yudi, pemasangan rambu himbauan tersebut dilakukan Satlantas Polres Jember bersama Dinas Perhubungan Pemkab Jember. Hal ini sebagai langkah sosialisasi kepada masyarakat sebelum penerapan E-Tilang. Pemasangangan rambu dilakukan di 5 titik yakni Simpang Mangli, Simpang Argopuro, Simpang SMP 2, Pasar Tanjung dan Gladak Kembar. Saat ini Satlantas bersama Dinas Perhubungan masih menyaipakan sarana dan prasarana pendukung. Satlantas berharap budaya tertib berlalu lintas sudah terbangun. Sebab, kedepan pengendara yang terekam kamera melanggar aturan lalu lintas akan langsung mendapatkan surat panggilan dari kepolisian.
Agus menghimbau masyarakat tertib berlalu lintas meski tidak diawasi polisi. Sebab, kecelakaan lalu lintas di jalan raya biasanya diawali dengan pelanggaran lalu lintas. (Hafit)