Satserse Narkoba Polres Jember Bekuk Tersangka Pengedar Narkoba di Depan Toko Berjaringan Jalan Jawa

Jember Hari Ini – Satuan Reserse Narkoba Polres Jember kembali membekuk tersangka pengedar narkoba di depan toko berjaringan Jalan Jawa Kelurahan Sumbersari. Tersangka berinisial DW (31) warga Jalan WR. Soepratman Kelurahan Kepatihan Kecamatan Kaliwates.

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Jember, Iptu Agung Joko Haryono,  tersangka DW ditangkap usai mengkonsumsi sabu-sabu bersama temannya yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu. Namun tersangka kasus peredaran sabu-sabu tersebut berhasil meloloskan diri. Sedangkan DW ditangkap polisi karena memiliki 1 poket narkotika jenis sabu. Saat interogasi polisi, DW mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari BB, warga Jalan Jawa Kelurahan Sumbersari. Dia membeli seharga Rp 400 ribu. Sedangkan hasil uji urin di laboratorium di Surabaya, tersangka positif sebagai pemakai.

Hingga Jumat siang, Satuan Reserse Narkoba Polres Jember masih mencari keberadaan BB yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus peredaran narkoba. Polisi menyita barang bukti 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,06 gram. Tersangka dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Ri Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Hafit)

Comments are closed.