Jember Hari Ini – Karena belum ada regulasi yang mengatur dalam undang-undang, Otoritas Jasa Keuangan belum bisa menangani kasus pinjaman online (pinjol) di perusahaan yang belum masuk daftar OJK alias pinjaman ilegal. Masyarakat harus melaporkan ke polisi jika merasa dirugikan oleh perusahaan pinjol ilegal.
Deputi Komisioner Edukasi Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan RI, Sardjito, menjelaskan, hingga saat ini Otoritas Jasa Keuangan hanya bisa menangani kasus pinjaman kepada perusahaan pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK. Terkait perusahaan pinjol ilegal, lanjut Sardjito, saat ini pemerintah masih menyiapkan ketentuan khusus yang menangani sengketa keuangan antara masyarakat dengan perusahaan pinjol ilegal sehingga masyarakat bisa melakukan transaksi pinjaman dengan aman dan tidak dirugikan. Sardjito meminta kepada masyarakat untuk mempelajari terlebih dahulu perusahaan pijaman online sebelum melakukan transaksi pinjaman. Mereka juga harus memastikan perusahaan tersebut sudah masuk daftar Otoritas Jasa Keuangan.
Sardjito menambahkan, jika ada masyarakat yang bermasalah dengan perusahaan pinjaman online legal, bisa segera melapor kepada Otoritas Jasa Keuangan terdekat sehingga OJK bisa segera mempelajari kasus sengketa pinjaman dan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan pinjaman online yang menyalahi aturan. (Fian)