Setelah Tertunda Beberapa Pekan, Sidang Kasus Korupsi Program RTLH Agendakan Pemeriksaan Saksi

Jember Hari Ini – Setelah tertunda beberapa pekan, sidang kasus korupsi program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kelurahan Karangrejo Kecamatan Sumbersari, Kamis pagi, mengagendakan pemeriksaan saksi. Informasi yang berhasil dihimpun Prosalina, sidang kasus korupsi program Rumah Tidak Layak Huni ditunda karena hakim yang menangani kasus tersebut mendapatkan tugas yang lain.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Setyo Adhi Wicaksono, mengatakan, sidang mengagendakan pemeriksaan ahli dari Inspekstorat Pemkab Jember. Pemeriksaan Inspektorat dilakukan untuk menghitung nilai kerugian negara. Saksi yang dihadirkan juga diminta untuk melakukan pembuktian tentang kegiatan melawan hukum dalam kasus tersebut.

Kasus korupsi program Rumah Tidak Layak Huni menyeret pelaku usaha swasta berinsial RS dan DL. Sebelumnya Majelis Hakim Tipikor Surabaya menghadirkan sejumlah Aparatur Sipil Negara yakni Kepala Bappeda, Achmad Imam Fauzi, Kabag Umum Pemkab Jember, Danang Andriasmara, Kepala Seksi Penerangan Jalan Umum Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya, Cun Cun Siswoyo, serta staf bernama Nurul Hadi. (Fian)

Comments are closed.