Jember Hari Ini – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban, (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, menjelaskan, tersangka kasus korupsi proyek rehab Pasar Manggisan Kecamatan Tanggul, FN, berpotensi menjadi justice collaborator. Demikian disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, saat kunjungan ke DPRD Jember.
Edwin menegaskan, LPSK masih mengkaji, apakah tersangka FN memenuhi syarat yang ditentukan atau tidak. Syarat dari LPSK untuk mendapatkan perlindungan yakni tersangka pelaku utama, memiliki sifat yang penting, dan mendapatkan tekanan dari pihak luar. Jika permohonan menjadi justice collaborator dikabulkan, LPSK akan melakukan tindakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang tipikor terkait justice collaborator, yakni dengan melakukan pemisahan berkas, pemisahan penahanan, dan bisa memberikan keterangan tanpa hadir di pengadilan. Hingga saat ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban masih melakukan telaah dan pendalaman, apakah tersangka FN memenuhi syarat sebagai justice collaborator.
Sementara Wakil Ketua Panitia Angket DPRD Jember, Siswono, sangat mengapresiasi kedatangan LPSK RI ke Jember terkait permohonan perlindungan tersangka. Apalagi saat ini tersangka FN sudah mendapatkan tekanan. Diharapkan tersangka FN menjadi kunci mengungkap seluruh aktor yang terlibat kasus korupsi proyek rehab Pasar Manggisan. (Fian)
