Jember Hari Ini – Camat Tanggul, Muhammad Ghozali, mengakui dirinya melakukan mobilisasi dukungan untuk calon bupati petahana di Kecamatan Tanggul yang terekam video dan menjadi viral. Ghozali mengaku tidak mengetahui ada undang undang yang mengatur soal larangan Aparatur Sipil Negara melakukan kampanye. Apalagi saat ini belum memasuki tahapan penetapan calon bupati.
Hal ini ditegaskan Muhammad Ghozali, saat dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, Senin (24/02/2020) sore kemarin. Namun Ghozali membantah jika dirinya berniat untuk kampanye mensukseskan bupati petahana untuk periode kedua.
Sementara Ketua Bawaslu Jember, Imam Thobroni Pusaka, menjelaskan, setelah meminta keterangan Camat Tanggul, Muhammad Ghozali, Bawaslu akan mengundang Kepala Desa Kramat Sukoharjo yang disinyalir juga terlibat proses kampanye saat penyaluran bantuan untuk penyandang disabilitas.
Thobroni menambahkan, saat ini Bawaslu belum bisa menyampaikan kesimpulan hingga proses klarifikasi kepada Kepala Desa Kramat Sukoharjo dan beberapa pihak dilakukan. Namun hasil sementara, Bawaslu menilai Camat Tanggul diduga melanggar Undang Undang Aparatur Sipil Negara terkait netralitas asn dalam proses pemilu.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap Aparatur Sipil Negara dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi pilkada, pileg dan pilpres. Pelanggaran ketentuan tentang netralitas Aparatur Sipil Negara terancam dijatuhi sanksi disiplin mulai saknsi ringan hingga sanksi berat. (Fian)