Kasus Peredaran Obat Keras Berbahaya Mulai Menjangkau Wilayah Pedesaan

Jember Hari Ini – Peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) mulai menjangkau wilayah pedesaan. Pemuda warga Dusun Klayu Desa Mayang berinisial RA (25) tertangkap tangan mengedarkan okerbaya di Desa Baletbaru Kecamatan Sukowono.

Menurut Kapolsek Sukowono, AKP Subagio, penangkapan tersangka RA dilakukan setelah polisi menerima informasi kasus peredaran okerbaya di Desa Baletbaru. Okerbaya ternyata dijual bebas kepada pemuda desa setempat. Hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pemuda yang diduga menjadi pengedar okerbaya. Saat digeledah polisi menemukan barang bukti dua plastik klip berisi 40 butir pil okerbaya, 1 unit  handphone, dan uang hasil penjualan okerbaya.

Subagio menambahkan, polisi sudah mengantongi identitas anggota jaringan diatasnya. Tersangka dijerat dengan pasal 196 subsider pasal 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 karena sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan standar mutu tanpa izin. (Hafit)

Comments are closed.