Peredaran Okerbaya Mulai Jangkau Sekitar Pesantren di Desa Karangharjo Silo

Tersangka MK dan barang bukti okerbaya yang diedarkan di wilayah pesantren.

Jember Hari Ini – Peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) mulai menjangkau wilayah sekitar pesantren di Desa Karangharjo Kecamatan Silo. Tersangka berinisial MK (25) warga Dusun Krajan Desa Karangharjo Kecamatan Silo.

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Jember, Iptu  Agung Joko Haryono, penangkapan tersangka ini MK menyusul laporan masyarakat yang resah dengan peredaran okerbaya di sekitar pesantren di Desa Karangharjo Kecamatan Silo. Setelah menerima informasi terkait peredaran okerbaya, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Jember melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi langsung menggerebek rumah MK di Dusun Krajan Desa Karangharjo Kecamatan Silo. Polisi menemukan barang bukti 37 butir obat jenis Trex dan uang hasil penjualan  okerbaya.

Hingga Rabu siang, tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolres Jember. Polisi masih menelusuri dari mana tersangka mendapatkan barang bukti okerbaya tersebut. Tersangka dijerat dengan pasal 196 subsider pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (Hafit)

Comments are closed.