Jember Hari Ini – Warga Desa Lembengan Kecamatan Ledokombo bernama Slamet Mintoya, menggugat Panitia Hak Angket DPRD Jember. Gugatan tersebut didaftarkan Muhammad Husni Thamrin, kuasa hukum Slamet Mintoya, ke Pengadilan Negeri Jember, Rabu siang.
Menurut Husni Thamrin, keputusan DPRD Jember Nomor 25 Tahun 2019 tentang hak angket DPRD Jember berdasarkan norma yang sudah tidak berlaku. Sebab yang menjadi dasar adalah pasal 371 dan 381 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Karena itu, proses serta tata tertib pembentukan hak angket mengandung cacat formil dan batal demi hukum. Karena itu, Thamrin meminta majelis hakim menerbitkan putusan sela yang memerintahkan tergugat DPRD Jember untuk menghentikan atau setidak-tidaknya menunda pemberlakuan keputusan DPRD Jember tentang usul hak angket DPRD Kabupaten Jember kepada Bupati Jember.
Sementara Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, menegaskan, DPRD Jember belum menerima surat pemberitahuan gugatan tersebut. Halim mengaku menghormati hak konstitusional warga negara dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jember. DPRD Jember akan menghadapi proses tersebut. Apalagi DPRD Jember sudah mendapat dukungan rakyat, termasuk advokat yang akan memberi batuan hukumterkait proses hak angket. Advokat juga menjadi sukarelawan terkait kasus tersebut. (Hafit)