Jember Hari Ini – Bawaslu Jember menetapkan Camat Tanggul, Muhammad Ghozali, melakukan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara.
Divisi Humas Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim, menjelaskan, Bawaslu Jember sudah melakukan investigasi dan proses klarifikasi terhadap Camat Tanggul, Muhammad Ghozali, terkait dugaan pelanggaran ketentuan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara. Dari hasil investigasi dan proses klarifikasi, kata Devi, proses mobilisasi dan kampanye yang dilakukan Camat Tanggul sudah memenuhi unsur-unsur pelanggaran sehingga Bawaslu Jember menetapkan Camat Tanggul telah melanggar aturan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara. Bawaslu Jember sudah mengirimkan hasil penetapan pelanggaran tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Jumat (28/02/2020) besok ketetapan Bawaslu akan ditembuskan kepada Bupati Jember, Faida.
Diberitakan sebelumnya, Camat Tanggul, Muhammad Ghozali, melakukan kampanye untuk calon bupati petahana karena meminta penerima program bantuan pemerintah mengatakan bupati 2 periode. Pasalnya Bupati Jember, Faida, diketahui mencalonkan kembali melalui jalur perseorangan. (Fian)