KPU Jember Larang Pasangan Bacabup Faida-Vian Tarik Berkas Syarat Dukungan Calon Perseorangan

Jember Hari Ini – KPU Kabupaten Jember melarang pasangan bakal calon bupati Faida dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto menarik berkas syarat dukungan calon perseorangan.

Komisioner KPU Kabupaten Jember, Ahmad Hanafi, menjelaskan, hasil perhitungan syarat dukungan Faida-Vian memenuhi batas minimal yakni 178 ribu sehingga dinyatakan lolos dan masuk tahap berikutnya yakni verifikasi administrasi. Hanafi menyebutkan proses verifikasi administrasi berlangsung hingga Rabu 25 Maret mendatang. Selanjutnya KPU Kabupaten Jember melakukan verifikasi faktual di lapangan.

Setelah dinyatakan lolos sebagai calon bupati jalur perseorangan, sesuai aturan, KPU Kabupaten Jember melarang pasangan Faida-Vian mencabut berkas syarat dukungan hingga penetapan calon bupati. Meski KPU Kabupaten Jember menerima informasi terkait perubahan Peraturan KPU terkait pilkada, namun karena hingga saat ini belum ada petunjuk dari KPU RI, maka Kpu Kabupaten Jember tetap menggunakan Peraturan KPU yang sudah ditetapkan. (Fian)

Comments are closed.