Polisi Tangkap Pengedar Okerbaya di Mayang

Jember Hari Ini – Setelah pengungkapan kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di Silo, polisi menangkap pengedar okerbaya  online saat  mengantar barang di warung bakso di Desa Tegalrejo Kecamatan Mayang. Tersangka berinisial IF (33) warga Jalan MT Haryono Kelurahan Wirolegi Kecamatan Sumbersari.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Mayang, Aiptu Agus, modus penjualan okerbaya dilakukan secara online. Jika harga disepakati, tersangka langsung mengantar barang ke tempat tujuan. Kasus tersebut terungkap saat polisi menggelar patroli dan menerima laporan warga terkait transaksi jual beli obat berlogo Y. Polsek Mayang kemudian menindaklanjuti dengan memantau di sekitar warung bakso di Desa Tegalrejo. Begitu transaksi dilakukan, polisi langsung menangkap tersangka.

Hingga Kamis siang, tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolsek Mayang. Tersangka dijerat dengan pasal 196 subsider pasal 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, tentang tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. (Hafit)

Comments are closed.