Jember Hari Ini – Residivis kasus penipuan berinisial KRD warga Kelurahan Kranjingan Kecamatan Sumbersari kembali dibekuk polisi karena diduga menggelapkan 4 unit sepeda motor.
Menurut Kepala Bagian Operasional dan Pembinaan Reskrim Polres Jember, Iptu Sholekhan Arif, modus penggelapan dilakukan tersangka dengan cara meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli rokok. Korban yang mengenal tersangka KRD memberikan pinjaman sepeda motor. Namun tersangka berprofesi sebagai mekelar jual beli sepeda motor ini justru menjual sepeda motor pinjaman tersebut. Arif menambahkan, salah seorang korban kebetulan akan menjual sepeda motor miliknya. Korban akhirnya mengetahui sepeda motor miliknya sudah dijual oleh tersangka. Berdasarkan laporan tersebut polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka.
Arif menambahkan, dari hasil penyidikan tersangka 4 kali melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor. Tersangka KRD juga pernah menjalani proses hukum terkait kasus penggelapan. Tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (Hafit)