Satserse Narkoba Bekuk 2 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba Saat Pesta Sabu di Rumah Warga Bangsalsari

Jember Hari Ini – Satuan Reserse Narkoba Polres Jember membekuk 2 orang tersangka kasus peredaran narkoba, saat berpesta narkoba jenis sabu dirumah warga Desa Gambirono Kecamatan Bangsalsari. Kedua tersangka berinisial TP (37) warga Desa Gambirono Kecamatan Bangsalsari, dan YS (45) warga Jalan Sawo Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul.

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Jember, Iptu Agung Joko Haryono, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi warga Gambirono tentang pesta sabu-sabu. Anggota polsek bangsalsari langsung menyelidiki dengan mendatangi rumah tersangka TP Dusun Gambirono Kulon. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 poket narkotika jenis sabu seberat 0,44 gram serta 2 unit handphone. Saat dilakukan tes urine, keduanya dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba.

Polisi masih mengembangkan penyidikan dari mana kedua tersangka mendapatkan pasokan sabu-sabu. Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Hafit)

Comments are closed.