9Dua warga Banyuwangi dan Bali ditangkap polisi karena diduga mengedarkan pil ekstasi, di jalan Tidar kecamatan Sumbersari. Keduanya berinisial R-F, 26 tahun, warga kecamatan Genteng kabupaten Banyuwangi, dan M-H, 31 tahun, warga kecamatan Denpasar Barat kota Denpasar.
Menurut kapolres Jember, AKBP Aris Supriyono, pengungkapan kasus peredaran pil ekstasi tersebut, hasil penyelidikan anggota Satreserse narkoba Polres Jember.
Polisi berhasil menangkap R-F, di rumah kontrakannya jalan Tidar kecamatan Sumbersari. Dari hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa 1 klip plastik yang berisikan sebelas butir pil ekstasi.
Dari pengembangan penyidikan polisi berhasil menangkap angota jaringan diatasnya, M-H, asal Bali. Dari tersangka M-H, polisi menyita barang bukti 57 butir narkotika jenis ekstasi. Total barang bukti yang disita sebanyak 68 butir. Aris menambahkan, dari hasil interogasi tersangka mendapatkan barang tersebut dari pulau Bali.
Hasil pembelian barang tersebut, selanjutnya dipasarkan secara online. Tersangka dijerat pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Hafid)