Jember Hari Ini – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Peraturan Kpu Nomor 1 Tahun 2020 sebagai pengganti PKPU Nomor 3 Tahun 2017. KPU menghapus pasal 34 sehingga dalam Peraturan KPU yang baru bakal calon bupati jalur perseorangan juga bisa mendaftar melalui jalur partai politik.
Komisioner KPU Kabupaten Jember, Andi Wasis, menjelaskan, sebenarnya tidak ada perubahan signifikan dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020 dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2017. Perbedaannya hanya di pasal 34, dalam aturan yang baru pasal tentang mekanisme pencalonan jalur perseorangan dihapus. Dalam aturan sebelumnya, bakal calon bupati yang sudah mendaftar melalui jalur perseorangan tidak bisa mendaftar melalui jalur partai politik. Dengan penghapusan PKPU pasal 34, berarti bakal calon bupati jalur perseorangan tetap memiliki kesempatan mendaftar melalui jalur partai politik jika bacabup tersebut dinyatakan tidak lolos verifikasi atau mencabut berkas pendaftaran calon perseorangan.
KPU sudah melakukan sosialisasi terkait perubahan aturan tersebut kepada 11 parpol yang ada di Jember. Meski demikian, KPU akan terus melakukan sosialisasi sehingga peraturan baru tersebut bisa dipahami dan diterima oleh semua pihak. (Fian)