Disparpora Bondowoso Minta Pelaku Pariwisata Urus Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Jember Hari Ini – Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bondowoso meminta kepada seluruh pelaku usaha pariwisata segera mengurus Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Kepala Disparpora Pemkab Bondowoso, Hari Patriantono, menjelaskan, Tanda Daftar Usaha Pariwisata merupakan bukti legalitas yang dimiliki oleh pelaku pariwisata. Seperti pemilik hotel, restoran dan destinasi wisata. Jika pelaku usaha pariwisata sudah mengantongi TDUP, jika sewaktu-waktu ada pembinaan, baik yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah jauh lebih mudah. Selain itu, dengan Tanda Daftar Usaha Pariwisata para pelaku pariwisata akan jauh lebih mudah untuk mengakses program dari pemerintah pusat.

Dari data yang berhasil dihimpun Prosalina FM, pelaku pariwisata yang harus punya Tanda Daftar Usaha Pariwisata di Kabupaten Bondowoso sekitar 19. Namun yang sudah mengantongi izin baru 7 pelaku usaha sebab yang lain masih dalam proses. (Winarno)

Comments are closed.