Penetapan Status Bencana Amblesnya Jalan Sultan Agung Bisa Dijadikan Alasan Bupati untuk Cairkan Anggaran Darurat

Pertokoan Jompo yang ambles pada Senin (02/03/2020).

Jember Hari Ini – Penetapan status bencana amblesnya Jalan Sultan Agung Jember bisa dijadikan alasan bupati untuk mencairkan anggaran darurat.

Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penganggulangan Bencana (BNPB), Agus Wibowo, menjelaskan, penetapan status bencana terkait amblesnya Jalan Sultan Agung sepenuhnya menjadi kewenangan bupati. Namun sesuai ketentuan, sebelum menetapkan status darurat bencana seharusnya Bupati Jember, Faida, meminta kajian tim ahli BPBD dan Organisasi Perangkat Daerah terkait. Mereka yang menentukan indikator apakah amblesnya jalan sultan agung, masuk kategori bencana atau tidak. Berbeda dengan kasus di Surabaya, kata Agus. Walikota Surabaya tidak menetapkan status darurat bencana karena memang tidak disarankan oleh tim ahli BPBD. Jika Pemkab Jember tidak memiliki alokasi anggaran untuk pembongkaran di jalan sultan agung, bupati jember bisa saja menetapkan status darurat bencana. Karena mungkin itu satu satunya alasan untuk mencairkan anggaran darurat bencana.

Selain itu, tambah Agus, penetapan status bencana amblesnya Jalan Sultan Agung bisa dilakukan karena tim ahli BPBD memperkirakan kasus tersebut bisa memicu bencana yang lebih besar. Jika kasus amblesnya pertokoan Jompo tidak segera ditangani. (Fian)

Comments are closed.