Satserse Narkoba Polres Jember Tangkap 2 Angota Jaringan Pengedar Sabu Asal Banyuwangi di Kecamatan Puger

Rilis pengedar sabu di Puger.

Jember Hari Ini – Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap  2 angota jaringan pengedar sabu-sabu asal Banyuwangi di Desa Jambearum Kecamatan Puger. Tersangka berinisial HR (45) dan SY (45) warga Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi.

Menurut Kapolres Jember, AKBP Aris Supriyono, penangkapan kedua tersangka hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka K yang tertangkap sebelumnya. Kedua tersangka asal Banyuwangi ini sudah menjadi  target operasi karena diduga sering mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Jember.

Kasat Reserse Narkoba Polres Jember, Iptu Agung Joko Haryono, menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula dari penangkapan HR, warga Desa Jambearum Kecamatan Puger bersama barang bukti 2 paket sabu-sabu. Penangkapan ini ditindaklanjuti dengan penggeledahan di rumah kontrakan HR di Perum Puri Bunga Nirwana Kelurahan Karangrejo Kecamatan Sumbersari. Polisi memukan 6 poket sabu-sabu sehingga total barang bukti yang disita polisi seberat 22 gram. Dari pengembangan penyidikan, polisi berhasil menangkap kurir berinisial SY berikut barang bukti sabu-sabu seberat 49 gram.

Hingga Senin sore, keduanya masih menjalani penyidikan serta ditahan di Mapolres Jember. Tersangka dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara. (Hafit)

Comments are closed.