Jember Hari Ini – Polres Jember menduga kasus pembunuhan warga Desa Karangbayat Kecamatan Sumberbaru adalah pembunuhan berencana. Hal itu karena korban bernama Zeli alias Mora dibunuh mertuanya berinisial SM saat tertidur pulas di kamarnya. Hingga Jumat siang, penyidik masih mendalami indikasi kasus pembunuhan berencana tersebut.
Menurut Kepala Urusan Pembinaan Dan Operasional Satreskrim Polres Jember, Iptu Solekhan Arif, tersangka SM mengaku nekat membunuh menantunya karena sering dihina. SM menuturkan, menantunya sering mengatakan dia dan istrinya hanya menumpang tidur dan makan. Saat korban masuk kamar dan diperkirakan sudah tidur, tersangka SM langsung mencekik korban. Korban akhirnya meninggal dunia karena kehabisan oksigen.
Tersangka dijerat pasal 338 subsider pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. (Hafit)