OJK akan Rumuskan Kebijakan Merelaksasi Debitur yang Terdampak Covid-19

Jember Hari Ini – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merumuskan kebijakan untuk merelaksasi debitur yang terdampak oleh corona virus disease (Covid-19).

Menurut Kepala Kantor OJK Jember, Azilsyah Noerdin, kebijakan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan tersebut bersifat nasional dan sedang dilakukan pembahasan dengan istilah relaksasi. Diketahui, sejumlah sektor ekonomi akan terdampak oleh pandemik Covid-19. Yang paling terasa adalah sektor transportasi, akomodasi, dan jasa pariwisata. Terutama setelah pemerintah pusat mengeluarkan himbauan agar warga tidak melakukan perjalanan ke luar kota, kecuali urusan sangat mendesak. Bahkan, menurut Azil, pemerintah juga mengimbau agar berbagai lembaga, khususnya pemerintah tidak menyelenggarakan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang. Azil menegaskan, setiap lembaga perbankan pasti memiliki upaya untuk meningkatkan kualitas kredit. Debitur yang memiliki usaha dan terdampak Covid-19 bisa mendapatkan keringanan. Ada beberapa sektor yang ditetapkan pemerintah untuk mendapat insentif karena terdampak Covid-19. OJK akan mengkaji sektor mana yang mendapatkan atensi.

Azil menambahkan, OJK bersama perbankan akan terus memantau sejauhmana dampak Covid-19 secara ekonomi di wilayah OJK Jember. (Fian)

Comments are closed.