Selain di kecamatan ambulu, kasus perkosaan dan pencabulan ayah tiri terhadap anak dibawah umur, kembali terjadi. Tersangka berinisial R-D, 50 tahun warga kecamatan arjasa.
Tersangka R-D akhirnya ditangkap anggota satuan reskrim polres Jember selasa malam. Menurut kepala urusan pembinaan dan operasional satreskrim polres Jember, Iptu Sholekhan Arif, kasus perkosaan dan pencabulan tersebut terungkap, menyusul laporan ayah kandung korban ke Mapolres Jember.
Saat diperiksa polisi, korban mengaku diperkosa 2 hingga 4 kali setiap minggu. Sabtu 14 maret kemarin, tersangka akan mengulangi perbuatannya kembali. Korban yang tidak tahan dengan perbuatan ayah tirinya melarikan diri ke rumah orang tua kandungnya. Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke Mapolres Jember.
Dari hasil penyelidikan selasa malam, polisi akhirnya menangkap tersangka di rumahnya.
Hingga rabu siang, tersangka masih menjalani penyidikan di ruang penyidik unit perlindungan perempuan dan anak, PPA Satreskrim Polres Jember. (Hafid)