Jember Hari Ini – Satuan Reserse Narkoba Polres Jember membekuk bandar dan kurir karena menyimpan sekitar 5 juta butir obat keras berbahaya (okerbaya). Tersangka beinisial ST (54) warga Dusun Gambiran Desa Mumbulsari Kecamatan Mumbulsari dan bandar berinisial ASM (54) warga Perum Taman Gading Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Kaliwates.
Menurut Kapolres Jember, AKBP Aris Supriyono, penangkapan bandar okerbaya bermula informasi peredaran okerbaya di Perum Taman Gading. Dari informasi tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka ST, warga Mumbulsari di sekitar kebun buah naga. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 82 ribu butir okerbaya. Polisi kemudian mengembangkan penyidikan dan menangkap tersangka ASM warga Yogyakarta yang tinggal di Perum Taman Gading. Dari hasil penggeledahan di rumah ASM, polisi menemukan barang bukti 4.826.000 okerbaya, serta 1 unit hand phone. Dengan demikian total barang bukti yang diamankan sebanyak 4.988.000 butir.
Informasi yang dihimpun Prosalina FM, ASM juga dikenal sebagai kontraktor jasa konstruksi dan usaha wisata perkebunan buah naga di Perumahan Taman Gading. Sejauh ini, polisi masih menyelidiki dari mana tersangka mendapatkan barang bukti okerbaya dalam jumlah besar. Tersangka dijerat dengan pasal 196 subsider pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Hafit)