Jika Maklumat Kapolri untuk Hindari Kerumunan Tak Diindahkan, Terancam Pidana 1 Tahun Penjara

Maklumat Kapolri

Jember Hari Ini – Meski Kapolri mengeluarkan maklumat agar warga menghindari kerumunan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, namun ternyata maklumat tersebut tidak diindahkan. Sejumlah warga tetap nekat berkumpul di tempat hiburan dan nongkrong di tepi jalan. Karena itu Polres bersama TNI dan Satpol PP melakukan upaya pembubaran paksa dan menutup tempat hiburan yang masih beroperasi.

Menurut Waka Polres Jember, Komisaris Polisi Windy Syafutra, ada enam tempat hiburan malam yang didatangi petugas gabungan di wilayah Kota Jember. Mereka meminta tempat hiburan malam menghentikan operasi mulai Selasa dini hari. Pihaknya akan menindak tegas tempat hiburan malam yang mengabaikan larangan beroperasi.

Sementara Polsek Kalisat bersama anggota Muspika Kalisat juga membubarkan aksi nongkrong pemuda di sekitar bundaran Pasar Kalisat. Menurut Kapolsek Kalisat, AKP Sukari, pembubaran paksa ini dilakukan untuk mendukung himbauan pemerintah dan maklumat Kapolri untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Masyarakat juga dilarang melakukan aktivitas yang  mendatangkan banyak orang, termasuk  kegiatan pengajian dan resepsi pernikahan. Jika ada orang yang memaksa menggelar resepsi bisa terancam pidana 1 tahun penjara. (Hafid)

Comments are closed.