Diduga Perkosa Anak Dibawah Umur, Pemuda Warga Sumbersari Dijebloskan ke Tahanan

Jember Hari Ini – Diduga memperkosa anak dibawah umur, pemuda warga kecamatan sumbersari berinisial i-d, 21 tahun, dijebloskan ke tahanan Polres Jember. Kasus perkosaan tersebut terbongkar dari chatting tersangka dan korban di media sosial.

Menurut Kepala Urusan Pembinaan Dan Operasional Satreskrim Polres Jember, Iptu Sholekhan Arif, tersangka dan korban berkenalan disitus jejaring sosial hingga berpacaran. Bulan Desember tahun lalu, tersangka mengajak korban bertemu di belakang fakultas pertanian sekitar pukul 9 malam dan terjadi peristiwa perkosaan. Kasus perkosaan tersebut terungkap saat kakak korban melihat chat tersangka dengan korban yang mengarah pada pornografi. Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke orang tua korban. Saat ditanya orang tuanya, korban mengaku sudah diperkosa pacarnya. Atas dasar laporan yang didukung dengan alat bukti yang cukup, tersangka akhirnya ditangkap dan ditahan di Mapolres Jember.

Hingga Jumat siang, tersangka ditahan di Mapolres Jember. Tersangka dijerat dengan pasal 81 juncto pasal 82 ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, karena memperkosa anak dibawah umur. Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara. (Hafid)

Comments are closed.