Proses Karantina ODR dan ODP Covid-19 Hendaknya Perhatikan Protokol Nasional

Jember Hari Ini – Proses karantina Orang Dalam Resiko (ODR) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19, hendaknya memperhatikan protokol nasional dan aspek HAM.

Pegiat HAM sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, doktor Herlambang Wirataman, mengingatkan Pemkab Jember agar karantina terhadap ODR dan ODP Covid-19 memperhatikan protokol nasional dan aspek Hak Asasi Manusia internasional. Menurut Herlambang, undang-undang memang memungkinkan pembatasan terhadap warga negara atau badan hukum dalam situasi darurat publik. Tetapi pembatasan itu tetap harus memenuhi standar HAM internasional. Apalagi Indonesia sudah meratifikasi kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Karena itu, agar tidak bertentangan dengan HAM, maka sebelum memutuskan pengambil kebijakan harus mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh, serta melibatkan pemangku kepentingan yang lain. (Hafid)

Comments are closed.