Warga Mangli, Penyebar Berita Hoaks Covid-19 Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan

Jember Hari Ini – Warga Kelurahan Mangli Kecamatan Kaliwates berinisial FA (24), penyebar berita hoaks Covid-19 akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapoles Jember sejak Minggu (29/03/2020) malam. Tersangka FA terancam hukuman 10 tahun penjara terkait kasus penyebaran video hoaks yang dinilai meresahkan masyarakat.

Menurut Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satreskrim Polres Jember, Iptu Sholekhan Arif, setelah dilakukan pemeriksaan saksi, video dengan narasi suara warga positif Covid-19 tersebut ternyata tidak benar. Pelaku yang merekam dan menyebarkan video hoaks tersebut, tetangga pasien penderita asma yang baru pulang dari Bali. Setelah proses penelusuran tranmisi video, tersangka FA adalah orang yang pertama mengunggah ke media sosial sehingga FA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jember.

Arif menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 35 juncto pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentng Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Hafid)

Comments are closed.