Para Pelaku Pencabulan Mengintai Gadis Dibawah Umur Melalui Facebook

Jember Hari Ini – Para pelaku pencabulan mengintai gadis dibawah umur melalui akun jejaring sosial facebook. Karena itu, orang tua harus memperhatikan dan mengawasi anak gadisnya yang suka berselancar di dunia maya. Demikian diungkapkan Kapolsek Mumbulsari, AKP Heri Supadmo, usai menangkap tersangka kasus pencabulan dan perkosaan terhadap anak dibawah umur berinisial TF (30), seorang sopir warga Desa Suco Kecamatan Mumbulsari.

AKP Heri menambahkan, dalam waktu 3 hari, tersangka TF mencabuli 2 gadis yang  masih dibawah umur. Korban pertama siswi SMA dan korban kedua gadis putus sekolah, warga Kecamatan Mumbulsari. Kasus perkosaan terjadi saat perkenalan tersangka dengan kedua korban di dunia maya. Seminggu setelah berkenalan, tersangka TF mendatangi rumah korban 30 Maret lalu sekitar jam 11 malam. Korban pertama diperkosa di rumahnya. Selanjutnya tersangka mendatangi rumah korban kedua. Korban juga diperkosa dengan modus janji akan dinikahi. Heri menghimbau orang tua, terus mengawasi anak gadisnya, yang sudah mulai suka berselancar di dunia maya. Sebab, banyak janji manis pelaku pencabulan untuk menjerat anak gadis yang masih dibawah umur.

Diberitakan sebelumnya, anggota Polsek Mumbulsari menangkap pria beristri karena diduga memperkosa 2 gadis dibawah umur setelah berkenalan melalui media sosial. (Hafid)

 

 

 

Comments are closed.