Alokasi Anggaran Sebesar Rp 400 Miliar Melalui Perkada Jember Berpotensi Menyalahi Ketentuan

Jember Hari Ini – Alokasi anggaran sebesar Rp 400 miliar melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang rencananya akan digunakan Pemkab Jember untuk penanganan virus corona, berpotensi terjadi penyalahgunaan anggaran. Apalagi realokasi anggaran tersebut belum ada persetujuan dari Pemprov Jawa Timur.

Anggota Komisi B DPRD Jember, Nyoman Aribowo, mengaku terkejut dengan rencana Pemkab menggunakan anggaran sebesar Rp 400 miliar untuk penanganan virus corona. Pasalnya hingga saat ini Perda APBD tahun ini belum ditetapkan dan anggaran tersebut rencananya dialokasikan melalui perkada atau Perbup APBD tanpa persetujuan DPRD. Menurut Nyoman, jika Bupati Faida tetap mencairkan anggaran sebesar Rp 400 miliar tersebut dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan anggaran. Pasalnya, tidak mudah menghabiskan anggaran sebanyak itu dalam waktu yang singkat. Selain itu, kata Nyoman, jika dibandingkan dengan kabupaten kota lain di Jawa Timur, alokasi anggaran Rp 400 miliar dinilai tidak logis jika melihat kondisi penyebaran virus corona yang terjadi di Kabupaten Jember.

Nyoman meminta Bupati Jember, Faida, transaparan jika memang memaksakan merelokasi anggaran Rp 400 miliar melalui Perkada APBD sehingga realokasi anggaran tersebut tidak berbuntut permasalahan hukum dikemudian hari. (Fian)

Comments are closed.