Jember Hari Ini – Nekat berjualan saat pandemik virus corona, Polsek Balung membubarkan kerumunan pedagang di pasar hewan di Desa Balung, Senin pagi. Mereka dinilai mengabaikan himbauan pemerintah dan maklumat Kapolri. Padahal di sekitar pasar hewan sudah dipasang larangan berjualan atau berkerumun untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
Menurut Kapolsek Balung, AKP Miftahul Huda, polisi sudah memasang banner maklumat Kapolri dan larangan pemerintah supaya para pedagang di pasar hewan tidak berjualan, menyusul pencegahan penyebaran Covid-19. Namun Senin pagi, masih ada pedagang yang berjualan di pasar hewan yang ditutup sementara tersebut. Karena itu, pihaknya langsung mengumumkan kembali larangan berjualan melalui pengeras suara. Setelah pengumuman tersebut, satu-persatu para penjual dan pembeli pergi.
Huda menambahkan, pasar hewan Balung Tutul biasanya beroperasi hari Senin dan Kamis. Karena itu, pihaknya akan perus memantau pasar hewan supaya tidak terjadi kerumunan. Polisi akan tetap mengedepankan tindakan yang humanis kepada masyarakat yang terdampak akibat kebijakan pandemik Covid-19. (Hafid)