Kajari Jember, Prima Idwan Mariza, mewanti-wanti agar dana Covid 19 tidak diselewengkan. Katanya, Jaksa Agung memerintahkan seluruh jajarannya untuk mengawal penggunaan dan pengelolaan dana Covid 19. Tuntutan maksimal akan diterapkan kepada pihak-pihak yang menyelewengkan dana Covid 19 untuk keuntungan pribadi.
Begitulah, korupsi pada situasi normal saja sudah dianggap sebagai kejahatan luar biasa, apalagi korupsi pada masa-masa darurat. Maka wajar jika Kejaksaan mengancam bakal menerapkan tuntutan maksimal hingga tuntutan pidana mati.
Sudah menjadi pentetahuan umum, wabah Covid 19 dampaknya luar biasa. Dampak terberatnya adalah lumpuhnya perekonomian. Tetapi, mesti diingat, masyarakat juga merasakan dampak lainnya seperti kepanikan, ketakutan, kecemasan, kekalutan atau yang sebangsa dengan itu yang orang pintar menyebutnya sebagai dampak psikososial. Tidak butuh energi banyak untuk menyulut orang dalam kondisi kalut beperilaku beringas.
Ketika dana Covid 19 dikorupsi maka kebijakan dan skema jaring pengaman sosial terusik, bahkan bisa jadi malah gagal. Padahal, kebijakan itu disiapkan sebagai katup penyelamat. Katup penyelamat dari kemungkinan munculnya kerusuhan dan penjarahan gegara kebutuhan mereka yang terdampak wabah covid 19 tak terpenuhi.
Jadi, sekali lagi, adalah wajar jika kejaksaan pagi-pagi mengingatkan agar dana penanganan dan pencegahan Covid 19 tidak dikorupsi dan jika dikorupsi pelakunya akan dihadapkan pada tuntutan tertinggi hingga tuntutan pidana mati.
Warga masyarakat pasti menyambut dengan penuh kelegaan. Syukur jika masyarakat juga dilibatkan dalam ikhtiar pencegahan. Pencegahan korupsi dana Covid 19 maksudnya. Syukur juga jika kejaksaan melihat penyalahgunaan dana Covid 19 dalam perspektif yang lebih luas sehingga meliputi keterbukaan dan kejujuran. Lalu dengan keterbukaan dan kejujuran itu kepada warga terdampak disampaikan bahwa yang mereka terima adalah dana jaring pengaman sosial Covid 19. Sebegitu rupa sehingga penyalurannya tidak dikemas dan dibalut sebagai Bansos untuk keperluan pencitraan. (Aga)