Kejari Jember Ingatkan Semua Pihak Agar Tidak Main-Main dengan Penggunaan Dana Covid-19

Jember Hari Ini – Kejaksaan Negeri Jember mengingatkan semua pihak tidak main-main dengan penggunaan dana Covid-19. Sebab, Kejaksaan Negeri Jember akan menjerat dengan tuntutan hukuman mati bagi pelaku terbukti menyelewengkan dana sosial terkait penanganan pandemik covid-19. Demikian ditegaskan Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember, Agus Budiarto, saat pers rilis terkait rencana Pemkab Jember mengalihkan dana APBD sebesar Rp 470 miliar untuk penanganan covid-19. Kejaksaan Negeri Jember berkewajiban melakukan pengawasan anggaran supaya tidak terjadi penyelewengan. Uang tersebut adalah uang rakyat harus sampai kepada rakyat. Karena itu, dia meminta semua pihak supaya tidak main-main dengan dana tersebut. Jika terbukti menyelewengkan anggaran, dia memastikan akan menuntut hukuman maksimal hingga hukuman mati.

Hal senada ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Prima Idwan Mariza. Kejaksaan Negeri Jember menerima perintah dari Jaksa Agung untuk mengawasi penggunaan anggaran percepatan penanganan covid-19. Pihaknya juga melakukan upaya preventif, mencegah jangan sampai terjadi penyelewengan anggaran untuk penanganan wabah covid-19. Jangan sampai alokasi dana untuk warga yang tengah menderita ini digunakan sebagai kesempatan mengeruk keuntungan pribadi.

Sayangnya hingga akhir April ini, APBD Jember belum ditetapkan sehingga untuk proses penganggaran Pemkab menggunakan Perkada, bukan Perda APBD. Seharusnya Pemkab Jember tidak bisa melakukan realokasi anggaran karena tidak ada dasar hukum yang mengatur tentang pencairan anggaran. (Hafid)

Comments are closed.