Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Rehab Pasar Manggisan Tanggul Bertambah Jadi Rp 1,3 M

Jember Hari Ini – Nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi rehab Pasar Manggisan Kecamatan Tanggul bertambah menjadi Rp 1,3 miliar. Penambahan nilai kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan, BPKP Jawa Timur. Demikian ditegaskan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Setyo Adhi Wicaksono, usai pelimpahan tahap 2 atau penyerahan 4 tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, Senin siang.

Adhi menjelaskan, penambahan jumlah kerugian negara diketahui setelah pemeriksaan tim ahli dari BPKP Jawa Timur. Ada penambahan nilai kerugian negara yang awalnya Rp 685 juta menjadi Rp 1,3 miliar. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Jember berkoordinasi dengan BPKP Jawa Timur untuk memastikan nilai kerugian negara dalam proyek rehab Pasar Manggisan yang mangkrak. Setelah dilakukan audit secara menyeluruh sesuai Standar Operasional Prosedur BPKP, akhirnya diketahui kerugian negara senilai Rp 1,3 miliar.

Adhi menjelaskan, hingga Senin siang, keempat orang tersangka kasus korupsi proyek rehab Pasar Manggisan ditahan di Lapas Kelas IIA Jember. Bahkan masa penahanannya diperpanjang lagi 20 hari ke depan, atau sampai 9 mei 2020. Keempat tersangka tersebut mantan Kepala Disperindag Pemkab Jember berinisial AM, konsultan perencana proyek berinisial FN, dan pelaksana proyek Pasar Manggisan berinisial ES, serta IS,  Direktur Utama Pt Maksi Solusi Engineering, atasan FN. Sedangkan barang bukti yang diserahkan diantaranya dokumen penting, termasuk dokumen lelang. Dia berjanji dalam waktu dekat, berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. (Hafid)

Comments are closed.