Jember Hari Ini – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) terkait kebijakan keuangan untuk penanganan pandemi corona, tidak membahas refocussing anggaran melalui Perkada atau Perbup. Seharusnya gubernur dan pemerintah pusat memperingatkan Pemkab Jember. Demikian disampaikan Pengamat Keuangan Publik sekaligus Dosen Universitas Jember, Hermanto Rohman M.AP.
Hermanto menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 terkait kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi corona dijelaskan, refocussing atau realokasi anggaran dilakukan melalui mekanisme Perubahan APBD sesuai Permendagri. Artinya, kata Hermanto, dalam undang-undang maupun Permendagri, Perubahan APBD bisa dilakukan jika bentuknya adalah Perda, bukan Perkada atau Perbup. Sesuai aturan, Perkada atau Perbup tidak mungkin digunakan selama satu tahun anggaran karena Perkada atau Perbup APBD hanya bisa digunakan untuk mengisi kekosongan hukum apabila terjadi keterlambatan penetapan Perda APBD. PERPPU dalam hal ini, lanjut Hermanto, belum mengantisipasi jika ada daerah yang belum memiliki perda apbd, mengingat kasus seperti itu tidak lazim terjadi bahkan hampir tidak pernah terjadi sehingga refocussing anggaran untuk pandemi virus corona yang dilakukan Bupati Jember masih belum ada dasar hukumnya.
Melihat persoalan tersebut, tambah Hermanto, harus ada ketegasan dari gubernur atau pemerintah pusat agar proses kebijakan bupati terkait refokusing anggaran pandemi virus corona menggunakan dasar hukum yang sudah diatur oleh pemerintah pusat. (Fian)