Jember Hari Ini – Residivis kasus pencurian berinisial JS yang tewas setelah ditembak polisi, ternyata sudah puluhan kali mencuri mobil dan hewan dan 5 kali masuk penjara. Bahkan tersangka asal Desa Ampel Kecamatan Wuluhan ini pernah dipenjara di Kabupaten Jember, Lumajang dan Bondowoso.
Menurut Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satreskrim Polres Jember, Iptu Sholekhan Arif, Polres Jember sudah 2 kali memproses hukum kasus pencurian yang melibatkan tersangka JS. Tersangka JS tertangkap tangan mencuri mobil L-300 di Kelurahan Slawu Kecamatan Patrang dan Kecamatan Sumbersari, Panti, Kalisat, dan Bangsalsari. Tersangka juga mencuri mobil dan hewan di wilayah hukum Polres Lumajang dan Bondowoso. Tersangka baru bebas dari Lapas Bondowoso, Desember tahun 2019 lalu. Namun tahun ini tersangka JS mengulangi lagi perbuatannya dan kembali tertangkap polisi. Setelah mencuri Daihatsu Grand Max milik warga Jenggawah.
Diberitakan sebelumnya, residivis kasus pencurian mobil dan hewan berinisial JS, tewas ditembak polisi setelah mencuri mobil, Minggu kemarin. Tersangka JS terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan saat akan ditangkap. Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, satu kunci pas, empat buah kunci T, satu unit HP, serta satu tas pinggang warna cokelat. (Hafid)