Jember Hari Ini – Karena hingga saat ini belum ada kejelasan, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) terpaksa menunda penanganan permanen Jalan Sultan Agung Jember di sekitar jembatan Jompo.
Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional, Achmad Subqi menjelaskan, BBPJN sudah memberikan waktu satu minggu agar Pemprov Jatim dan Pemkab Jember berunding dan memutuskan apakah Jalan Sultan Agung dikembalikan dengan lebar 25 meter, atau dikurangi menjadi 20 meter. Sebab waktu penanganan permanen Jalan Sultan Agung membutuhkan waktu yang cukup lama. Proses tender harus segera dilaksanakan sehingga penanganan permanen bisa segera dikerjakan dan selesai tepat waktu. Jika dalam waktu seminggu kedepan belum ada keputusan bupati, Subqi menegaskan pihaknya akan langsung mengajukan tender penanganan permanen sesuai rencana Pempov Jawa Timur, yakni lebar jalan 20 meter dan lebar sungai dikembalikan seperti semula.
Diberitakan sebelumnya, penanganan permanen Jalan Sultan Agung belum bisa dilaksanakan karena perbedaan pendapat antara Pemprov Jatim dan Pemkab Jember. Pemprov Jatim menginginkan lebar jalan dikurangi menjadi 20 meter sehingga lebar sungai dikembalikan seperti semula untuk meminimalisir potensi banjir bandang. Sementara Pemkab Jember menginginkan lebar jalan tetap 25 meter, sebab Pemkab berencana membangun ruang terbuka hijau di bekas ruko Jompo yang ambruk. (Fian)