Jember Hari Ini – Kejaksaan Negeri Jember dalam waktu dekat akan memindahkan 4 orang terdakwa kasus dugaan korupsi proyek rehab Pasar Manggisan Kecamatan Tanggul ke Lapas Khusus Tipikor di Surabaya. Untuk sementara waktu mereka dititipkan di Lapas Kelas IA Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Setyo Adhi Wicaksono, Kejaksaan Negeri Jember tengah menyusun administrasi perkara untuk proses pemindahan ke rutan yang baru diresmikan 19 Mei tahun 2018 lalu. Langkah ini dilakukan untuk memudahkan pelaksanaan sidang, yang dijadwalkan Selasa 2 Juni mendatang. Meski dipindahkan di Surabaya, persidangan tetap menyesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid 19. Sidang akan dilakukan secara online melalui teleconference. Keempat terdakwa tetap ditempatkan di Lapas Kelas IA Surabaya. Sedangkan Majelis Hakim, tim Jaksa Penuntut Umum, pengacara, maupun saksi berada di Pengadilan Tipikor Surabaya. Saksi dihadirkan secara bertahap karena jumlah saksi sangat banyak, tercatat 35 orang saksi termasuk saksi ahli.
Sebelumnya Kejaksaaan Negeri Jember menetapkan 4 tersangka kasus korupsi proyek rehab pasar manggisan senilai Rp 7,8 miliar rupiah. Keempat tersangka antara lain Aparatur Sipil Negara selalu PPK berinisial AM, konsultan perencana proyek, FN, serta pelaksana proyek Pasar Manggisan berinisial ES dan ISW. Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sekitar Rp 1,3 miliar. (Hafid)