Jember Hari Ini – Kejaksaan meminta Pemkab menjelaskan sumber anggaran penanganan Covid-19 senilai Rp 479 miliar. Transparansi anggaran merupakan keharusan agar tidak menimbulkan kecurigaan dan prasangka. Untuk mengawasi penggunaan anggaran pengananan Covid-19 tersebut, Kejaksaan Negeri Jember sudah membentuk tim khusus.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Prima Idwan Mariza melalui telepon selularnya menjelaskan, sumber anggaran senilai Rp 479 miliar harus dijelaskan sehingga bisa dipilah mana alokasi anggaran dari APBN, Mana yang dari APBD, dan mana dari pihak ketiga. Sayangnya hingga saat ini belum ada yang berani menjelaskan, baik Bagian Hukum, Inspektorat maupun Bupati Jember, Faida. Prima membantah jika Kejaksaan Negeri Jember melakukan pendampingan. Namun jika Pemkab Jember membutuh pengarah, silahkan melakukan komunikasi dengan Kasi Datun. Sebagai forkopimda, ketika diundang dirinya hanya hadir, duduk dan mendengarkan. Kejaksaan hanya akan memproses secara hukum jika ada yang bermain-main dengan anggaran Covid-19.
Untuk mengawasi penggunaan dana Covid-19, sesuai perintah Kejagung pihaknya sudah membentuk tim khusus yang beranggotakan Kasi Datun, Kasi Intel, Kasi Pidum dan Kasi Pidsus. (Fian)