Bawaslu Tanyakan Tindaklanjut Rekomendasi KASN Tentang Pelanggaran Netralitas ASN oleh Camat Tanggul

Jember Hari Ini – Bawaslu Jember melayangkan surat kepada Bupati Jember, Faida, menanyakan tindaklanjut rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara di Jember. Demikian ditegaskan komisioner Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim.

Menurut Devi Aulia, 17 Mei lalu surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara telah ditembuskan kepada Bupati Jember, Faida dan Bawaslu Jember tentang pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Tanggul. Setelah Bawaslu Jember menerima surat rekomendasi tersebut, pihaknya juga melayangkan surat kepada Bupati Faida untuk segera menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut. Surat tersebut bersifat segera, sebab ada batas waktu maksimal 14 hari untuk menindaklanjuti surat tersebut. Bawaslu Jember memiliki kewenangan sesuai dengan Perbawaslu untuk mengawasi tindaklanjut rekomendasi komisi aparatur sipil negara. (Fian)

Comments are closed.