Jember Hari Ini – Kesulitan ekonomi ditengah pendemi Covid-19, pemuda warga Desa Balung Lor Kecamatan Balung berinisial MH (24) nekad mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya).
Menurut Kapolsek Balung, AKP Miftahul Huda, tersangka ditangkap saat melakukan transaksi penjualan okerbaya di warung kopi desa setempat. Tersangka menjadi target operasi setelah polisi menerima informasi terkait transaksi okerbaya di warung dekat SMK setempat. Saat melihat dua orang melakukan transaksi, pihaknya langsung melakukan penangkapan. Polisi berhasil mengamankan barang buktinya berupa okerbaya dan uang hasil transaksi. Ia menyayangkan tindakan tersangka karena kegiatan ini dilakukan ditengah pandemik Covid-19. Sejauh ini polisi masih memburu anggota jaringan yang berada di luar kota Jember.
Hingga Jumat sore tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Balung. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti sebungkus rokok yang berisi 19 klip atau 76 butir butir okerbaya, uang tunai, serta sebuah handphone. Tersangka dijerat dengan pasal 196 subsider pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (Hafid)